Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Monitoring dan evaluasi mengacu pada dokumen rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selaras dengan tujuan pembangunan daerah dan nasional sebagaimana ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan/atau nasional. (2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi. (3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dapat melibatkan kementerian/lembaga, perangkat daerah teknis dan/atau masyarakat. (4) Setiap pelaksana kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana wajib menyusun dan menyampaikan laporan kepada pemangku kepentingan terkait termasuk kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (5) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyusun laporan evaluasi bersama lembaga perencana berdasarkan hasil kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan kementerian/lembaga dan kepala perangkat daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi serta pelaporan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
