PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Pasal 8
BAB 4 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Penyelenggaraan Rehabilitasi Pascabencana pada wilayah terdampak dilakukan melalui kegiatan:
a. perbaikan lingkungan dan daerah aliran sungai di daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pemulihan psikologis sosial; e. pelayanan kesehatan; f. rekonsiliasi dan resolusi konflik; g. pemulihan sosial ekonomi budaya; h. pemulihan keamanan dan ketertiban; i. pemulihan fungsi pemerintahan; dan j. pemulihan pelayanan publik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Rehabilitasi Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
