Pasal 7
BAB 3 — PRINSIP, KEBIJAKAN DAN STRATEGI
(1) Strategi Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yaitu: a. meningkatkan koordinasi; b. menggerakkan sumber daya dan pendanaan; dan c. membangun efektifitas dan tata kelola pemerintahan yang baik. (2) Strategi Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,.dilakukan melalui: a. penguatan kapasitas dalam upaya mewujudkan peran dan fungsi koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana di tingkat nasional dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah provinsi/kabupaten/kota; b. peningkatan peran aktif kementerian/lembaga di tingkat nasional dan perangkat daerah di tingkat daerah; dan c. penguatan kapasitas dan peningkatan peran aktif sesuai dengan tanggung jawab masyarakat, dunia usaha dan lembaga nonpemerintah. (3) Strategi Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu: a. kementerian/lembaga mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemerintah daerah mengalokasikan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. lembaga asing nonpemerintah, lembaga donor internasional dan dunia usaha dapat berpartisipasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. masyarakat dapat menggerakkan sumber daya dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui pendekatan sosial budaya dan kearifan lokal. (4) Strategi Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. mengintegrasikan dengan rencana pembangunan nasional dan/atau daerah; b. mengintegrasikan dengan rencana tata ruang nasional dan/atau rencana tata ruang daerah provinsi/kabupaten/kota; c. melaksanakan sosialisasi rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana kepada Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha; d. berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Standar Nasional INDONESIA mengenai penyelenggaraan bangunan gedung dan infrastruktur yang berlaku; dan e. berpedoman pada standar pelayanan minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
