Pasal 6
BAB 3 — PRINSIP, KEBIJAKAN DAN STRATEGI
(1) Kebijakan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah secara tepat waktu, tepat sasaran dan berkesinambungan. (2) Kebijakan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempercepat pemulihan wilayah terdampak dan mempertimbangkan pengurangan risiko bencana. (3) Kebijakan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah. (4) Kebijakan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan secara terpadu dengan rencana pembangunan nasional dan/atau daerah, dan rencana tata ruang nasional dan/atau rencana tata ruang daerah provinsi/kabupaten/kota. (5) Kebijakan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara profesional melalui tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengutamakan kearifan lokal.
