PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Pasal 5
BAB 3 — PRINSIP, KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Prinsip Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, yaitu: a. membangun partisipasi; b. mengedepankan koordinasi; c. melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik; d. menjaga kesinambungan; e. melaksanakan pembangunan bertahap berdasarkan skala prioritas; f. membangun kembali menjadi lebih baik dan lebih aman berbasis pengurangan resiko bencana; g. meningkatkan kapasitas dan kemandirian; dan h. mengarusutamakan kesetaraan gender, kelompok rentan, penyandang disabilitas dan keadilan.
