PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana meliputi: a. pengkajian kebutuhan pascabencana; b. penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi; c. pengalokasian sumber daya dan dana; d. pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; dan e. monitoring dan evaluasi serta pelaporan.
