PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Badan ini bertujuan: a. mewujudkan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diintegrasikan dengan perencanaan pembangunan nasional dan/atau daerah; b. mewujudkan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang dilakukan dengan tata kelola pemerintahan yang baik; dan c. mewujudkan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang memberikan peluang dan kesempatan peran serta Pemerintah/pemerintah daerah,
masyarakat, dunia usaha, dan lembaga internasional.
