PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Badan ini dimaksudkan: a. memberikan kesepahaman antara Pemerintah/pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam menyelenggarakan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana; dan b. menjadi acuan dalam Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh agar tercipta pembangunan yang lebih baik dan lebih aman.
