PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN TEMPAT PENYIMPANAN
(1) Fasilitas umum dalam gudang penyimpanan terdiri dari sumber listrik, generator listrik, pencahayaan yang cukup, exhaust van dan/atau pendingin (air conditioner) jika diperlukan. (2) Fasilitas yang berkaitan dengan keamanan dapat berupa perlengkapan keamaan individu, tanda pengaman, alarm, closed-circuit television, pemadam kebakaran. (3) Fasilitas yang berkaitan dengan pemindahan barang di
gudang berupa troli, handklift dan/atau forklift, pallet dan rak, serta fasilitas komputer untuk mendukung pekerjaan administrasi.
