PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN TEMPAT PENYIMPANAN
(1) Personil yang bekerja di gudang penyimpanan harus memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang tata cara penyimpanan peralatan dasar yang baik, manajemen pergudangan, prosedur operasional, dan prosedur keamanan gudang. (2) Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan pengelolaan pergudangan. (3) Personil yang bekerja di gudang penyimpanan wajib menggunakan perlengkapan keselamatan kerja.
