PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN TEMPAT PENYIMPANAN
(1) Syarat umum gudang penyimpanan peralatan dasar penanggulangan bencana terdiri atas lokasi, ukuran, perlengkapan gudang, standar suhu/kelembaban dan standar keamanan. (2) Lokasi gudang penyimpanan harus strategis, aman, area terbuka, mudah dicapai kendaraan besar, terbebas dari ancaman bencana (3) Ukuran gudang penyimpanan harus mampu menampung segala kebutuhan penyimpanan berbagai jenis peralatan dasar PB dan memiliki tata letak ruang yang baik serta bangunan yang kuat/kokoh. (4) Gudang penyimpanan harus memiliki persyaratan standar suhu kelembaban tidak lebih dari 60% dan standar kebersihan. (5) Gudang penyimpanan harus memenuhi standar alat dan prosedur keamanan.
