PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN
Mekanisme penyimpanan light tower sebagai berikut: a. turunkan tiang lampu sampai dalam posisi sempurna dan semua peralatan dalam kondisi off; b. bersihkan peralatan dengan air dan sabun kemudian keringkan; c. lepaskan sambungan power antara aki dengan panel dengan cara mencabut kabel aki positif; d. posisi light tower dalam keadaan stabil dan kaki penyangga diturunkan dalam posisi rata; dan e. simpan di gudang tertutup dan terlindung dari sinar matahari dan hujan.
