PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN
Mekanisme penyimpanan peralatan perahu karet sebagai berikut : a. cuci perahu memakai sabun dan air tawar menggunakan selang untuk mengeluarkan pasir dan partikel lainnya; b. buka dan tutup lubang valve untuk mengeluarkan air dari dalam; c. kosongkan perahu dari semua air dan pasir dengan membuka drain plug lalu biarkan kering;
d. kempiskan perahu, kemudian letakkan perahu di lantai; e. lipat perahu ke tengah hingga selebar transom; f. lipat bagian belakang samping perahu ketengah transom; g. lipat perahu dengan cara menggulung dari depan untuk membantu mengeluarkan udara dan pastikan semua katup berada diposisi terbuka; dan h. simpan perahu dan perlengkapannya pada rak penyimpanan bagian bawah.
