PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN TEMPAT PENYIMPANAN
(1) Gudang tertutup digunakan untuk menyimpan peralatan yang memerlukan kondisi tertentu. (2) Gudang terbuka digunakan untuk menyimpan peralatan yang tidak mudah rusak oleh perubahan cuaca, ukuran besar dan penyimpanan jangka pendek.
