PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN TEMPAT PENYIMPANAN
(1) Dokumentasi terhadap setiap aktivitas penyimpanan berfungsi untuk: a. menghindari terjadinya kekeliruan akibat banyaknya transaksi yang berjalan;
b. memandu kerja sehingga dapat memastikan tidak ada aktivitas yang terlewati; dan c. meneliti jika terjadi ketidaksesuaian ketersediaan peralatan berupa selisih ketersediaan, hilang, atau kelebihan. (2) Bentuk dokumentasi pergudangan tediri dari: a. dokumentasi cetak (paper base) meliputi surat keluar masuk barang, kartu ketersediaan barang dan buku laporan; dan b. dokumentasi elektronik meliputi aplikasi pergudangan dan database pergudangan.
