Pasal 9
BAB 3 — DOKUMEN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Jitupasna merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi: a. pengkajian dan penilaian akibat Bencana; b. analisis dampak Bencana; c. perkiraan kebutuhan pascabencana; dan d. rekomendasi awal terhadap strategi pemulihan yang menjadi dasar penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. (2) Pengkajian akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas pengkajian kerusakan, kerugian, kehilangan/gangguan akses, gangguan fungsi, dan peningkatan risiko Bencana. (3) Pengkajian dampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas dampak ekonomi dan fiskal, sosial, budaya dan politik, pembangunan manusia, serta lingkungan. (4) Pengkajian kebutuhan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas kebutuhan pembangunan, penggantian, penyediaan bantuan akses, pemulihan fungsi, dan Pengurangan Risiko Bencana. (5) Hasil Jitupasna merupakan bahan masukan utama dalam penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jitupasna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
