Pasal 8
BAB 3 — DOKUMEN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Isi dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana mencakup: a. kondisi wilayah dan kejadian bencana; b. Jitupasna; c. prinsip, kebijakan dan strategi; dan d. penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. (2) Ruang lingkup Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana meliputi: a. sektor permukiman, merupakan perbaikan lingkungan daerah terdampak bencana, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, dan pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; b. sektor infrastruktur, merupakan perbaikan dan peningkatan kembali prasarana dan sarana umum untuk pemulihan fungsi pelayanan publik seperti transportasi darat, laut, udara, pos, telekomunikasi, energi, sumber daya air, air bersih dan sanitasi; c. sektor ekonomi, merupakan pemulihan dan peningkatan ekonomi lokal, perdagangan dan pasar, usaha kecil dan menengah, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan pariwisata;
d. sektor sosial, merupakan pemulihan psikologis sosial, konstruksi sosial dan budaya, perbaikan dan peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan dan agama, pemulihan kearifan lokal dan tradisi masyarakat, pemulihan hubungan antara budaya dan keagamaan, serta membangkitkan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; dan e. lintas sektor, merupakan pemulihan kegiatan tata pemerintahan keuangan dan perbankan, lingkungan hidup dan Pengurangan Risiko Bencana serta ketertiban dan keamanan. (3) Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana dalam rangka membangun kembali lebih baik dan lebih aman harus memperhatikan: a. hasil Jitupasna; b. lingkungan hidup dan daerah aliran sungai; c. rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan kabupaten/kota; d. rencana tata ruang nasional dan/atau rencana tata ruang provinsi/kabupaten/kota; e. perencanaan sektor yang ada; f. kajian risiko Bencana; g. kesehatan masyarakat dan lingkungan sehat; h. kondisi sosial, adat istiadat dan budaya lokal; i. kondisi ekonomi lokal; j. peraturan perundang-undangan dan standar nasional INDONESIA mengenai penyelenggaraan bangunan gedung dan infrastruktur yang berlaku; dan k. standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
