Pasal 7
BAB 3 — DOKUMEN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Kedudukan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yaitu sebagai:
a. acuan penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha; b. dokumen perencanaan yang diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wilayah terdampak bencana; c. dokumen perencanaan yang diintegrasikan dengan rencana kerja Pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta perencanaan pembangunan sektor terkait; dan d. acuan untuk penganggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Hibah.
