PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Pasal 6
BAB 3 — DOKUMEN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Penetapan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui keputusan yang ditandatangani oleh: a. Kepala BNPB untuk skala nasional; b. gubernur untuk skala provinsi; atau c. bupati/wali kota untuk skala kabupaten/kota.
