PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Pasal 5
BAB 3 — DOKUMEN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Penanggung jawab penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana skala nasional dilakukan oleh Kepala BNPB. (2) Penanggung jawab penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana skala provinsi dilakukan oleh gubernur. (3) Penanggung jawab penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
