PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Pasal 4
BAB 3 — DOKUMEN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana terdiri atas: a. Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana skala nasional; b. Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana skala provinsi; dan
c. Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana skala kabupaten/kota.
