Pasal 3
BAB 2 — TAHAPAN DAN TIM PENYUSUN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana dilaksanakan oleh tim yang terdiri atas: a. pemerintah; dan/atau b. pemerintah daerah. (2) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas BNPB, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kementerian/lembaga terkait, dan melibatkan masyarakat serta dunia usaha untuk skala nasional. (3) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas BPBD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, perangkat daerah terkait di tingkat provinsi/kabupaten/kota wilayah terdampak, dan melibatkan masyarakat serta dunia usaha untuk skala provinsi/kabupaten/kota.
