PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Pasal 2
BAB 2 — TAHAPAN DAN TIM PENYUSUN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana dilakukan melalui tahap: a. persiapan; b. penyusunan rancangan; c. penyajian rancangan; d. konsultasi atau konsolidasi; e. finalisasi; dan f. penetapan. (2) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 90 (sembilan puluh) hari. (3) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana dimulai pada saat tanggap darurat.
