PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Pasal 10
BAB 3 — DOKUMEN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana merupakan suatu dokumen perencanaan penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang disusun
untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
