PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Pasal 11
BAB 3 — DOKUMEN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Sumber dana untuk penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
