PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 1553) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
