Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLAAN TEMPAT PENYIMPANAN
(1) Syarat tempat penyimpanan kendaraan darat adalah sebagai berikut : a. memiliki tingkat keamanan tinggi; b. memiliki akses jalan keluar masuk kendaraan dengan mudah; c. memiliki fasilitas penerangan yang cukup dan peralatan bengkelkendaraan yang memadai; dan d. memiliki luas ruangan yang cukup sesuai dengan jumlah kendaraan yang akan disimpan. (2) Syarat tempat penyimpanan kendaraan air sebagai berikut : a. dimensi dermaga didasarkan pada jenis dan ukuran kapal yang akan merapat dan bertambat pada
dermaga; b. ukuran dermaga harus didasarkan pada ukuran minimal sehingga kapal dapat bertambat dan meninggalkan dermaga maupun melakukan bongkar muat dengan aman, cepat dan lancar; c. dermaga harus memenuhi syarat fungsi yaitu syarat yang berkaitan dengan tujuan akhir penggunaan dermaga, apakah untuk melayani penumpang, barang atau untuk keperluan khusus seperti melayani transportasi minyak dan gas alam cair; d. dermaga harus memenuhi syarat tingkat kepentingan yaitu pertimbangan tingkat kepentingan biasanya menyangkut adanya sumber daya yang bernilai ekonomi tinggi yang memerlukan fasilitas pendistribusian atau menyangkut sistem pertahanan nasional termasuk bencana; e. persyaratan umur (life time) pada dermaga ditentukan oleh fungsi sudut pandang ekonomi dan sosial; f. kondisi lingkungan berupa gelombang, gempa, kondisi topografi tanah yangberpengaruh langsung harus diperhatikan pada saat pembangunan dermaga termasuk kualitas air, kehidupan hewan dan tumbuhan serta kondisi atmosfir sekitar; dan g. dermaga harus memenuhi syarat faktor keamanan baik keamanan konstruksi maupun keamanan lingkungan.
