Pasal 5
BAB 3 — PENGELOLAAN TEMPAT PENYIMPANAN
(1) Tempat penyimpanan kendaraan darat dibedakan menjadi : a. gudang tertutup yaitu gudang yang letaknya dalam sebuah bangunan tertutup, tidak bergerak, tidak untuk lalu lintas barang dan digunakan untuk menyimpanan barang; b. gudang terbuka terdiri dari gudang terbuka tidak diolah yaitu berupa suatu lapangan terbuka yang permukaanya hanya diratakan tanpa diperkeras dan gudang terbuka diolah yaitu berupa lapangan terbuka yang sudah diratakan dan diperkeras yang diperuntukkanbagi logistik yang tidak cepat terpengaruh oleh cuaca; dan c. gudang semi tertutup yaitu bangunan yang beratap tanpa dinding-dinding ujung yang lengkap, dan diperuntukkan untuk menyimpan logistik yang memerlukan pertukaran udara maksimum serta tidak memerlukan perlindungan lengkap tanpa udara.
(2) Tempat penyimpanan kendaraan air dibedakan menjadi : a. dermagaquay wall yaitu dermaga dengan struktur sejajar pantai, berupa tembok yang berdiri di atas pantai, konstruksi sheet pile baja beton atau caisson beton. Biasanya dibangun pada pantai yang tidak landai yang sering disebut sebagai pelabuhan alam sehingga kedalaman yang diinginkan tidak terlalu jauh dari garis pantai; b. dermagadolphin yaitu dermaga tempat sandar kapal dolphin di atas tiang pancang. Biasanya dibangun pada lokasi pantai landau dan dilengkapi dengantrestle sampai dengan kedalaman yang dibutuhkan; dan c. dermagajetty yaitu dermaga apung yang digunakan untuk kapal-kapal penumpang pada dermaga angkutan sungai, danau yang tidak membutuhkan konstruksi yang kuat untuk menahan muatan barang.
