PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN KENDARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 4
BAB 2 — JENIS KENDARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Kendaraan Darat PB berupa mobil dan/atau motor yang digunakan untuk penanggulangan bencana terdiri dari mobil : a. truk serba guna; b. dapur umum lapangan; c. truk tangki air; d. ambulance; e. toilet; f. rescue;
g. logistik dan peralatan; h. pick up; atau i. motor trail. (2) Kendaraan Air PB berupa perahu dan/atau kapal yang digunakan baik untuk angkutan di laut, sungai maupun danau dalam rangka penanggulangan bencana terdiri atas : a. speed boat polyethylene; b. speed boat fiber; dan c. perahu dolphin.
