PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan
Pasal 6
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN LOGISTIK DAN PERALATAN
(1) Pengadaan merupakan kegiatan pemenuhan atau penyediaan kebutuhan melalui perencanaan kebutuhan sampai dengan perolehan. (2) Tujuan pengadaan untuk memenuhi kebutuhan logistik dan peralatan. (3) Pengadaan Logistik dan Peralatan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau sumber resmi lainnya yang tidak mengikat.
(4) Proses pengadaan Logistik dan Peralatan dilaksanakan secara terencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
