Pasal 5
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN LOGISTIK DAN PERALATAN
(1) Perencanaan merupakan kegiatan melalui identifikasi kebutuhan, inventarisasi ketersediaan, pengumpulan data, dan analisis untuk menghasilkan standar minimal kebutuhan dalam penanggulangan bencana. (2) Maksud dan tujuan perencanaan untuk: a. mengetahui jumlah dan jenis bantuan kemanusiaan dan peralatan yang dibutuhkan; b. mengetahui jumlah korban terkena bencana yang membutuhkan bantuan logistik dan peralatan; c. menentukan metode pendistribusian; d. mengetahui sasaran penerima bantuan; dan e. menentukan waktu penyampaian bantuan. (3) Perencanaan terdiri atas: a. penyusunan standar kebutuhan minimal; b. identifikasi kebutuhan; dan c. penyusunan kebutuhan jangka pendek, menengah, dan panjang. (4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
