PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan
Pasal 4
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN LOGISTIK DAN PERALATAN
(1) Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan dalam Penanggulangan Bencana meliputi: a. perencanaan; b. pengadaan; c. pergudangan; d. pendistribusian; dan e. penghapusan. (2) Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu.
