PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan
Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP SISTEM LOGISTIK DAN PERALATAN
(1) Pelaksanaan Sistem Logistik dan Peralatan memerlukan perhatian dengan mempertimbangkan keterbatasan sarana transportasi, sebaran kejadian, lokasi, serta kecepatan respon di lapangan. (2) Pelaksanaan Sistem Logistik dan Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoptimalkan koordinasi dan peran serta dari kementerian/lembaga, dunia usaha, masyarakat, dan instansi terkait. (3) Pelaksanaan Sistem Logistik dan Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan dinamika pergerakan masyarakat korban bencana. (4) Pelaksanaan Sistem Logistik dan Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan faktor budaya, sosial ekonomi, dan masyarakat.
