PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP SISTEM LOGISTIK DAN PERALATAN
Sistem Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana dilaksanakan dengan prinsip: a. tepat jenis; b. tepat jumlah;
c. tepat kualitas; d. tepat waktu; e. tepat sasaran; f. tepat biaya; dan g. tepat pelaporan.
