PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
- Logistik adalah barang untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, dan turunannya dalam rangka penanggulangan bencana.
- Peralatan adalah segala bentuk alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan, pencarian, penyelamatan, dan evakuasi masyarakat terdampak bencana, membantu pemenuhan kebutuhan dasar untuk pemulihan segera sarana prasarana vital.
- Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana adalah pengelolaan logistik dan peralatan meliputi perencanaan, pengadaan, pergudangan, pendistribusian, dan penghapusan guna mencapai tujuan dan sasaran secara efektif dan efisien.
