Pasal 7
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN LOGISTIK DAN PERALATAN
(1) Pergudangan merupakan pengelolaan penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pengeluaran logistik dan peralatan di gudang. (2) Prosedur penetapan gudang terdiri atas lokasi, kemudahan akses, jenis gudang, kapasitas dan fasilitas penyimpanan, sistem pengamanan dan keselamatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Tujuan pergudangan untuk: a. mencatat jenis, jumlah, kualitas, kondisi logistik dan peralatan, waktu, dan identitas petugas; b. menjaga kondisi logistik dan peralatan dari kerusakan dan kehilangan atau berkurangnya standar mutu; c. memudahkan pendistribusian Logistik dan Peralatan, dengan menggunakan metode pertama masuk-pertama keluar (first-in first-out), dan pertama kadaluarsa-pertama keluar (first-expired first-out); dan d. menjamin ketersediaan Logistik dan Peralatan setiap waktu. (4) Pergudangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
