PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan
Pasal 14
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tahapan penanggulangan bencana. (2) Pejabat yang berwenang memimpin Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan diutamakan yang telah memiliki sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(3) Petugas perencanaan, pengadaan, pergudangan, pendistribusian, penghapusan pada Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan, wajib memahami tugas dan tanggung jawabnya. (4) Apabila ditemukan kesenjangan antara kemampuan petugas dengan hasil yang diharapkan, perlu dilakukan pembinaan terhadap petugas.
