Pasal 15
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal pada setiap tahapan proses Manajemen Logistik dan Peralatan. (2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh inspektorat utama. (3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Pengawasan mencakup aktivitas pemantauan, audit, pengukuran, analisis dan evaluasi. (5) Pengawasan dilakukan dengan merumuskan: a. kriteria tolok ukur terhadap proses yang terkandung di dalam Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan; b. metode yang digunakan untuk memastikan hasil yang valid; c. kapan akan dilakukan; dan d. kapan hasil pengawasan perlu dilakukan analisis dan evaluasi. (6) Informasi secara tertulis dari hasil pengawasan harus didokumentasikan dan dikendalikan dengan baik sebagai upaya perbaikan berkelanjutan.
