Pasal 13
BAB 4 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten/kota. (2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten/kota berkoordinasi dengan organisasi/lembaga yang membantu Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan. (3) Fungsi penyelenggaraan Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan tingkat daerah kabupaten/kota agar: a. mengelola dan mengoordinasikan seluruh aktivitas Manajemen Logistik dan Peralatan pada prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana dengan organisasi/lembaga terkait; b. mempertanggungjawabkan dukungan fasilitas, pelayanan, personil, peralatan dan bahan atau material lain yang dibutuhkan oleh Pos Komando Penanganan Darurat Bencana di area bencana; dan c. membantu wilayah daerah kabupaten/kota lainnya atas permintaan atau inisiatif.
