Pasal 12
BAB 4 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah provinsi. (2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah provinsi berkoordinasi dengan organisasi/lembaga yang membantu Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan. (3) Fungsi penyelenggaraan Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan tingkat daerah provinsi agar: a. mempertanggungjawabkan tugas dan wewenang di wilayahnya; b. membentuk pusat informasi, pemantauan, dan evaluasi situasi di lokasi bencana; c. mengoordinasikan semua organisasi/lembaga yang terkait dalam penanggulangan bencana dan melaporkannya secara periodik kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; d. memberikan pendampingan kepada daerah kabupaten/kota yang memerlukan; dan e. membantu wilayah daerah provinsi lainnya atas permintaan atau inisiatif.
