Pasal 11
BAB 4 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang membantu Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan. (3) Fungsi penyelenggaraan Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan tingkat nasional agar: a. mematuhi dan melaksanakan Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan yang telah ditetapkan, baik prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana; b. melakukan koordinasi antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan/atau lembaga lain; c. menghimpun data dan informasi yang diperlukan oleh masyarakat dari berbagai sumber yang tidak mengikat yang dapat dipertangungjawabkan;
d. menjalankan pedoman Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan secara konsisten; e. membuat perencanaan dan kesepakatan yang relevan; f. mempertanggungjawabkan tugas dan koordinasi seluruh sumber daya; g. mengoordinasikan informasi dan komunikasi organisasi pendukung; dan h. memegang sistem komando bencana dalam hal logistik dan peralatan.
