Pasal 10
BAB 4 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Pola penyelenggaraan Logistik dan Peralatan berdasarkan kegiatan pemetaan kapasitas sumber daya. (2) Pola penyelenggaraan Logistik dan Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dari: a. tingkat nasional meliputi kementerian/lembaga, dunia usaha, dan masyarakat;
b. tingkat daerah provinsi meliputi organisasi perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat; dan c. tingkat daerah kabupaten/kota meliputi organisasi perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat. (3) Pola penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui pola kerja sama di bidang: a. sistem manajemen yang mengikuti fungsinya; b. sistem komando; c. sistem koordinasi; d. sistem pelaksana; e. sistem perencanaan; f. sistem administrasi dan keuangan; g. sistem komunikasi; dan h. sistem transportasi.
