PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan
Pasal 9
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN LOGISTIK DAN PERALATAN
(1) Penghapusan barang milik negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. (2) Penghapusan dapat dilakukan dengan cara; a. penyerahan kepada pengguna barang; b. pemindahtanganan; c. adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum; d. karena melaksanakan ketentuan peraturan perundangan; dan e. pemusnahan. (3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
