PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 6
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG)
(1) Unsur keanggotaan UPG terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; c. sekretaris merangkap anggota; dan d. anggota. (2) Ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Inspektur.
(3) Wakil ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh auditor madya. (4) Sekretaris UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat Utama. (5) Anggota UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari unsur di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yaitu.: a. pejabat struktural; b. pejabat fungsional tertentu; dan c. pejabat fungsional umum.
