PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 5
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG)
(1) Pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dilaksanakan oleh Kepala Badan. (2) Dalam melakukan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk UPG.
(3) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan di Inpektorat Utama dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Inpektur Utama.
