Pasal 4
BAB 2 — PENCEGAHAN GRATIFIKASI
Gratifikasi tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang Berlaku Umum dan tidak terkait dengan Kedinasan; b. prestasi akademis atau nonakademis (kejuaraan/ perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan Kedinasan; c. keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum dan tidak terkait dengan Kedinasan; d. kompensasi atas profesi di luar Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan tidak melanggar benturan kepentingan dan kode etik Pegawai; e. pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi; f. pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis
keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi; g. pemberian yang berasal dari pihak lain sebagai hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) dari masing-masing pemberi pada setiap kegiatan atau peristiwa tersebut dan bukan dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi; dan h. pemberian dari pihak lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi.
