Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Penyampaian laporan penerimaan Gratifikasi oleh Pelapor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG pada unit kerja Pelapor dengan mengisi formulir laporan Gratifikasi. b. pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi baik secara manual maupun melalui media elektronik. c. laporan penerima Gratifikasi disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; d. penyampaian laporan penerima Gratifikasi melebihi 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Gratifikasi, pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi secara langsung kepada Komisi Pemberatasan Korupsi; dan e. jika pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi melalui UPG sebagaimana dimaksud dalam huruf a, laporan penerimaan Gratifikasi memuat:
nama;
alamat lengkap;
jabatan;
tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
uraian jenis Gratifikasi dengan melampirkan bukti dalam bentuk sampel atau foto;
nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima; dan
kronologis penerimaan Gratifikasi. (2) Laporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dicatat dan dilakukan reviu oleh UPG pada unit kerja pelapor. (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh UPG terdiri atas: a. reviu atas kelengkapan data/berkas terkait laporan penerimaan Gratifikasi; dan b. reviu atas laporan penerimaan Gratifikasi. (4) UPG pada unit kerja pelapor, dapat meminta keterangan/konfirmasi laporan penerimaan Gratifikasi kepada Pelapor atas hasil reviu. (5) Jika hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan kategori Gratifikasi maka UPG pada unit kerja pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (6) Laporan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan penerimaan Gratifikasi diterima. (7) Jika penerima Gratifikasi menyampaikan secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, harus menyampaikan laporan Gratifikasi juga kepada UPG pada unit kerjanya. (8) Menyampaikan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan bukti lapor dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
