Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pegawai yang menolak penerimaan Gratifikasi wajib melaporkan penolakan Gratifikasi kepada: a. UPG pada unit kerja pelapor; atau b. Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tembusan UPG unit kerja secara manual atau melalui media elektronik. (2) Laporan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pelapor paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penolakan Gratifikasi. (3) Laporan penolakan Gratifikasi kepada UPG pada unit kerja pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat: a. nama; b. alamat; c. jabatan; d. tempat dan waktu penolakan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang ditolak dan/atau nilai dan taksiran nilai Gratifikasi yang ditolak; dan f. kronologis penolakan Gratifikasi.
