PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Setiap pelapor yang melaporkan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG pada unit kerja pelapor wajib dilindungi hak dan kewajibannya. (2) Tata cara perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
