Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Kewajiban penyerahan Gratifikasi yang berbentuk uang dan/atau barang melalui UPG pada unit kerja pelapor atau secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan setelah mendapat penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Apabila penetapan status Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi milik negara, pelapor menyerahkan Gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Gratifikasi berbentuk uang, pelapor menyetor uang Gratifikasi ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi dan menyampaikan bukti setor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tembusan kepada UPG pada unit kerja pelapor dan UPG Koordinator;
dan b. untuk Gratifikasi berbentuk barang, pelapor menyerahkan barang Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan menyampaikan bukti tanda terima barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada UPG pada unit kerja Pelapor dan UPG Koordinator.
